ASPIRASINEWS.NET, SURABAYA – Ancaman serius terhadap tim PT Berita Istana Negara kini resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan dasar hukum Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, memimpin langsung pelaporan kasus ini pada Senin (18/11/2024), didampingi oleh timnya, termasuk Kepala Perwakilan Jawa Timur, Eko Prayitno.
Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seorang individu bernama Ardi Adam Priyadi, yang menyampaikan intimidasi melalui status WhatsApp dan grup media sosial Pasuruan Bersatu. Dalam unggahan tersebut, pelaku mengancam akan “Mengeksekusi dan melubangi kepala serta kaki tim Berita Istana.”
Kasus Ancaman Kekerasan Terhadap Jurnalis Dilaporkan ke Polda Jatim
Warsito menegaskan, ancaman semacam ini bukan hanya melukai timnya tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers. “Kami tidak akan tinggal diam. Ancaman seperti ini melukai demokrasi dan kebebasan jurnalis untuk bekerja dengan aman. Pelaporan ini adalah langkah kami untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujarnya kepada awak media.
Pasal 29 UU ITE sebagai Landasan Hukum
Pasal 29 UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dapat dikenai sanksi hukum. Ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 45B UU ITE, yang menetapkan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.
“Undang-undang ini dirancang untuk melindungi individu dari intimidasi berbasis digital. Bukti berupa tangkapan layar status WhatsApp telah kami serahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” jelas Warsito.
Tim Berita Istana Laporkan Ancaman Pembunuhan ke Polda Jatim
Proses Pelaporan ke Polda Jatim
Laporan ini diajukan bersama dengan sejumlah barang bukti dan didampingi oleh tim PT Berita Istana Negara, termasuk Khayik Irfan Syah, Paimun Ahmad Nisar, dan Said. Eko Prayitno menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian.
“Kami percaya Polda Jatim akan menangani laporan ini dengan profesional. Ancaman terhadap jurnalis adalah persoalan serius yang harus ditangani dengan tegas,” ujar Eko.
Ancaman Digital yang Meningkat
Kasus ancaman kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik seperti WhatsApp menunjukkan peningkatan risiko bagi pekerja media di era digital. Intimidasi yang dilakukan secara online ini dapat menimbulkan rasa takut dan mengancam keselamatan jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Warsito menekankan bahwa ancaman seperti ini harus dihentikan. “Kasus ini adalah ujian bagi kita semua untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga. Jurnalis harus bekerja tanpa rasa takut,” tegasnya.
Direktur Utama Berita Istana: “Kami Tidak Akan Tinggal Diam!”
Langkah Kepolisian
Polda Jawa Timur telah menerima laporan dan barang bukti yang diajukan. Saat ini, pihak kepolisian sedang mempelajari kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Perlindungan bagi Jurnalis
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk organisasi jurnalis dan masyarakat umum, yang mengecam segala bentuk ancaman terhadap pekerja media. Dukungan publik mengalir untuk PT Berita Istana Negara, yang dinilai telah mengambil langkah tepat dengan melaporkan kasus ini.
Polda Jatim Selidiki Ancaman Pembunuhan Tim Berita Istana
Warsito berharap bahwa tindakan hukum terhadap pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah ancaman serupa di masa depan. “Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada tempat bagi ancaman kekerasan, baik secara fisik maupun digital, di negara hukum ini,” pungkasnya.
Dengan laporan yang berbasis Pasal 29 UU ITE, PT Berita Istana Negara berharap bahwa hukum dapat ditegakkan untuk melindungi keselamatan dan kebebasan jurnalis di Indonesia (*).
Ancaman Eksekusi Melalui WhatsApp, PT Berita Istana Tuntut Keadilan
Eksplorasi konten lain dari Aspirasi News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Komentar